BAB
III
HUKOEM
TATA NEGARA
SEJARAH KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
1. Periode Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam rangka persiapan
kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuar
Rancangan Dasar Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU
Dasar pada tanggal 10 Juli s.d. 17 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Agustus
1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan
tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka halhal yang dilakukan adalah
:
1. Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus
1945.
2. Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
3. Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
4. Pengangkatan anggota KNIP oleg Presiden
5. Pembentukan delapan propinsi oleh PPKI
Tanggal 29 Agustus 1945
PPKI dibubarkan oleh Presiden dan dibentuk Komite Nasional Indonesi Pusat
(KNIP) yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam hal ini terserah kepada
Presiden didalam bidang apa KNIP memberikan bantuannya.
Tanggal 16 Oktober 1945
Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat No. X tahun 1945 yang menetapkan KNIP
sebelum MPR dan DPR diberi kekuasaan legislative dan ikut serta menetapkan
GBHN. Bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan
dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih antara mereka serta
bertanggung jawab kepada KNIP.
Kemudian tanggal 14
Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah sebagai tindak lanjut dari
Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 yang menyatakan :
- Pembentukan Kabinet Baru
- Dan Kabinet ini bertanggung jawab kepada KNIP.
Denagn Maklumat-maklumat
di atas menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system
pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system
pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidentil. Sedangkan menurut
Maklumat Pemerintah meletakana pertanggungjawaban Kabinet kepda KNIP yang
merupakan cirri dari system Parlementer.
2. Periode Konstitusi
RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia
merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas
Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan
Belanda , dengan alasan :
1. Ketentuan HUKOEM Internasional
Menurut HUKOEM Internasional suatu wilayah yang diduduki
sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki
oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh
karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia- Belanda adalah
Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.
2. Perjanjian Postdan
Yaitu pernjajian
diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu
dengan phak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah
Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan
dikembalikan kepada
penguasa semula.
Atas dasar perjanjian di
atas, maka Belanda merasa memiliki Kedaulatan atas Hindia- Belanda secara De
Jure.
Akibat adanya pandangan
ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia
(TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya.
Untuk mengakhiri konflik
ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tangga 25
Maret 1947 di Linggarjati yang antara lain menetapkan :
1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto
atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah lain yang berkuasa adalah Beland.
2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama
membentuk RIS.
3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni
Indonesia Belanda.
Hasil perundingan ini
menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengeani soal
Kedaultan Indonesia-Belanda, yaitu :
1. Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda
adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh
dilakukan oleh Belanda.
2. Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang
berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga
hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.
3. Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi
Indonesia menolak. Akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I pada tanggal 21
Juli 1947 dan Clash II tanggal 19 Desember 1948. Terjadinya konflik ini akibat
adanya agresi militer Belanda terhadap Indonesia.
Sedangkan menurut
Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban
wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini ini kemudian
dilerai oleh PBB dan melakukan genjatan senjata dan dibuat suatu perundingan
baru di atas Kapal Renville tahun 1948 yang menetapkan :
1. Belada dianggap berdaulat penuh di seluruh
Indonesia sampai terbentuk RIS.
2. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.
3. Ri hanya merupakan bagian RIS.
Kemudian diadakan
Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang disepakati antara
lain :
1. Mendirikan Negara Indoneis serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS
3. Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan
Belanda.
Atas dasar KMB maka pada
tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negra RIS dengfan Konstitusi RIS.
Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat tidak semata-mata campur
tangan dari pihak luar ( PBB dan Belanda ), akan tetapi juga kondisi Indonesia
yang memberikan kontribusi yaitu adanya keinginan daerah-daerah untuk membentuk
Negara/ memisahkan diri dari Negara kesatuan dan membentuk Negara sendiri serta
mereka tidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah pusat
tidak adil, yang pada akhiornya banyak daerah-daerah melakukan pemberontakan.
Disamping itu Belanda telah berhasil dan makin banyak daerah-daerah membentuk
Negara antara lain :
1. Negara Indonesia Timur tahun 1946
2. Negra Pasundan termasuk Distrik Jakarta
3. Negra Jawa Timur 16 Nopember 1948
4. Negara Madura 23 Januari 1948
5. Negara Sumatra Timur 24 Januari 1948
6. dan Negara Sumatra Selatan
7. Negara yang sedang dipersiapkan adalah :
- Kalimantan Timur
- Dayak Besar
- Banjar
- Kalimantan Tenggara
- Bangka
- Belitung
- Riau
- dan Jawa Tengah
Naskah Konstitusi RIS
disusun oleh delegasi kedua belah pihak. Negara RIS terdiri dari 16 negara
bagian dan Ibu Kota Negara Indonesia adalah Jogyakarta dengan Kepala Negara RIS
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri. Dalam
Konstitusi RIS dikenal adanya Senat yang merupakan wakil dari Negara-negara
bagian dan sikap Negara bagian 2 orang dengan hak suara satu.
3. Periode 17 agustus
1950 s.d. 5 Juli 1959
Pada masa Konstitusi
RIS, Negara-negara bagian makin sulit diatur dan kewibawaan pemerintah Negara
federasi semakin berkurang sedangkan Indonesia sendiri dari berbagai ragam suku
bangsa, adapt-istiadat, pulau-pulau dan bahasa, maka rakyat di daerah-daerah
sepakat untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan.
Kemudian diadakan
perundingan antara Negara-negara serikat dengan RI Jogyakarta yang menetapkan
bahwa pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang bersifat federalis
dihilangklan dan diganti dengan pasal yang bersifat kesatuan, yang pada tanggal
19 Mei 1950 ditanda tangani Piagam Persetujuan yang menghendaki dalam waktu
sesingkta-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara kesatuan. Pada tanggal 17
Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS
tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan
Konstitusi RIS yang
sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun
perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya
ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya
timbul pemberontakan separatisme misalnya :
1. APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil ) di Bandung 23
Januari 1950.
2. Pemberontakan Andi azaz Cs. Di Makasar 5 april
1950
3. Pemberontakan RMS di ambon 25 april 1950
4. Pemberontakan Ibnu Hajar Cs. Di Kalimantan
Selatan 10 Oktober 1950
5. Pemberontakan DI/ TII, Kahar Muzakar di Sulawesi
Selatan 17 agustus 1951
6. Pemberontakan Balaion 426 Jawa Tengah 1 Desember
1951
7. Pemberontkan DI/ TII Daud Beureuh di aceh 25
September 1953
8. Peristiwa Dewan banteng Sumatra Barat 20
Desember 1956
9. Pemberontakan PRRI ( Pemerintah Revolusioner Republik
Indobnesia ) 15 Pebruari 1959
10. Permesta ( Pejuangan Rakyat Semesta ) 15
Pebrauari 1958.
Badan Konstituante
bersama-sama pemerintah harus segera menyusun UUD Indonesia untuk menggantikan
UUDS tahun 1950 ( Pasal 134 ), kemudian Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum
untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang
menyatakan :
1. Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950
2. Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal
17 Agustus 1950
3. Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota
Bandung 10 Nopember 1956
Majelis Konstituante
tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD, sehingga Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan :
1. Konstituante telah gagal
2. Membubarkan Majelis Konstituante
3. Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD
Negara RI.
Dekrit Presiden 5 Juli
1959 telah sisetyujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tangga;
22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan No.
XX/MPRS/1966.
4. Periode 17 Juli 1959
s.d. 1966
Periode ini biasa
disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi
Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang
ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965. Demokrasi Terpimpin adalah musyawarah
untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, maka persoalan itu diserahkan pada
pimpinan untuk mengambil keputusan.
Atas dasar Demokrasi
Terpimpin semua bidang dalam ketata negaraan serba terpimpin.
Dengan berlakunya
kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pelaksanaannya
tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :
1. Lembaga-lembaga Negara yang ada bersifat
sementara
2. Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden
Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963
Pada masa itu banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang pada puncaknya,
meledaknya kasusu pemberontakan G30 S PKI, yang sampai saat ini masih dalam
perdebatan. Peristiwa G30S PKI menimbulkan banyak kekacauan social budaya dan
tidak stabilnya politik dan hokum ketata negaraan Indonesia yang kemudian
dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal
Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), untuk mengambil
segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat serta
stabilitas jalannya pemerintahan.
5. Periode Orde Baru
Atas dasar Surat
Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden
Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam
kepemimpinan Jenderal soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan
demokrasi menitikberatkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara.
Beberapa hal yang
menonjol dalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru adalah :
1. Demokrasi Pancasila
2. Adanya Konsep Dwifungsi ABRI
3. Adanya Golongan Karya
4. Kekuasaan ditangan Eksekutif/ Penumpukkan
kekuasaan.
5. Adanya system pengangkatan dalam lembaga-lembaga
perwakilan
6. Penyederhanaan Partai Politik
7. Adanya rekayasa dalam Pemilihan Umum, Soeharto
tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.
6. Periode Reformasi
Tahun 1998 s.d. sekarang
Gerakan reformasi tahunh
1998 dan Presiden Soeharto meletakkan jabatannya tanggal 20 Mei 1998 digantikan
oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Reformasi menghendaki suatu perubahan yang
pada akhirnya penggantian berbagai peraturan perundang-undangan, yang tidak
sesuai dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat terutama
mangadakan
amandemen UUD 45
sebanyak empat kali. Setelah amandemen ke IV UUD 1945, maka system
ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1. NKRI harus tetap dipertahankan.
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat
4. Negara Republik Indonesia adalah Negara HUKOEM
5. Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
6. Sistem Parlemen menggunakan Bikanural System,
yaitu terdiri dari DPR dan DPD.
7. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan
Pasal-pasal.
8. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.
9. Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis
vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.
10. Adanya lembaga-lembaga baru yaitu, Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.
Pengertian dan Istilah
HUKOEM Tata Negara pada dasarnya adalah HUKOEM yang mengatur organisasikekuasaan suatu Negara
beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan HUKOEM Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu
:
1. State Law dimana yang diutamakan adalah HUKOEM Negara
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht
dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana HUKOEM Tata Negara lebih menitikberatkan pada
konstitusi atau HUKOEM konstitusi
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative
(Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara HUKOEM Tata Negara dengan HUKOEM Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman )
yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan
dengan HUKOEM Tata Negara Belanda dengan
istilah State Recht atau HUKOEM Negara/ HUKOEM
Tata Negara.
2. Definisi HUKOEM Tata Negara
1. Van Vallenhoven : HUKOEM Tata Negara mengatur semua masyarakat HUKOEM atasan dan masyarakat HUKOEM bawahan menurut tingkatannya dan dari
masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya
menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat HUKOEM itu serta
menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten : HUKOEM Tata Negara adalah HUKOEM yang mengatur organisasi daripada Negara
3. Van der Pot : HUKOEM Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing,
hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : HUKOEM Tata Negara adalah HUKOEM yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5. Apeldoorn : HUKOEM Negara dalam arti sempit menunjukkan
organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas
kekuasaannya., HUKOEM Negara dalama arti
luas meliputi HUKOEM Tata Negara dan HUKOEM
Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : HUKOEM Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan
Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7. Paton : HUKOEM Tata Negara adalah HUKOEM mengenai alat-alat, tugas dan wewenang
alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : HUKOEM Tata Negara meliputi HUKOEM mengenai susunan HUKOEM dari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : HUKOEM Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
HUKOEM Tata Negara yang dipelajari adalah :
· Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
· Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
· Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
· Apa tugas jabatan itu
· Apa yang menjadi wewenangnya
· Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
· Didalam batas-batas apa organisasi Negara
menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
HUKOEM Tata Negara adalah HUKOEM yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
12. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara
mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya
orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami
suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu
adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut
kaidah-kaidah HUKOEM
3. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya
suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya
harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
MENURUT UUD 45
Sistem Pemerintah Negara
Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah
menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan
kenegaraan adalah sebagai berikut :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Badan Pemeriksa Keuangan
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah konstitusi
8. Komisi Yudisial
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal
3 UUD 1945)
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden dalam masa
jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilakukan menurut UUD.
Sebelumnya MPR adalah
pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang
kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain.
Dengan adanya perubahan
ini, maka :
1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
3. Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden
karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan
apabila :
· Ada usulan dari DPR
· Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan
memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR
sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan
adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan
rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan
pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal
2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian
keanggotaan MPR terdiri :
· Seluruh anggota DPR
· Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar
lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan
sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum
memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme
perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR
adalah :
1. DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
2. DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
3. DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat
serta hak imunitas.
4. DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden
dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain,
memberikan Amnesty dan Abolisi.
DPR memberikan
persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian
damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih
anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan
menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
5. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam
hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
6. DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota
Komisi Nasional HAM.
7. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan
Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa,
mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas,
wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan
hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR
3. Dewan Perwakilan
Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal
22c dan 22d UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui
pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan
kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD ( Pasal 22d)
1. DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan
sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya
ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak,
pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
3. DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR,
mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden,
mengubah UUD\ 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam
waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Memerintah
5. Protokoler
6. Keuangan dan Administrasi
4. Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden RI memegang
kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan
lembaga-lembaga tinggi Negar sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan
dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama,
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan
siding untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir
masa jabatannya.
5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah Negara HUKOEM . Negara Indonesia berdasarkan atas HUKOEM
( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka ( machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi,
tidak bersifat absolutisme
( kekuasaan yang tidak
terbatas). Prinsip dalam suatu Negara HUKOEM adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk
menyelenggarkan peradilan guna penegakan HUKOEM dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanbadan peradilan yang berada dibawahnya
dalam lingkungan.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35
Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial,
organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan
Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada
ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara HUKOEM atau kedaulatan HUKOEM , keduanya menyatu
dalam konsepsi Negara HUKOEM yang
demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan HUKOEM , dan selanjutnya
sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6. Mahkamah Konstitusi (
MK )
Pasal 24 c UUD 1945
mengatakan :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD.
2. Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga
Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku
kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan (
Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan HUKOEM (Court of Law).
7. Badan Pemeriksa
Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A,
pasal 23 E yang berbunyi :
1. Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan
pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana
didalmnya terdapat kekayaan Negara.
8. Komisi Yudisial ( KY
)
Diatur dalam pasal 24 B
UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah
lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas
dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya.Anggota Komisi Yudisial
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi Yudisial adalah
:
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
yaitu :
1. Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung
2. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
3. Menetapkan Calon Hakim Agung
4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5. Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
6. Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim
kepada pimpinan MA dan/ atau MK
2. LEMBAGA-LEMBAGA
INDEPENDEN
1. Lembaga-lembaga
Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
1. Komisi Pemilihan Umum
2. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
( TNI dan POLRI )
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga khusus
yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1. Komnas HAM
2. KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Komisi Ombudsmen
4. KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggara Negara )
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
2. Komisi Pemilihan Umum
Diatur dalam Pasal 22E
UUD 1945 yang berbunyi :
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR
dan DPRD adalah Partai Politk.
4. Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota DPD
adalah perorangan.
Ketentuan lebih lanjut
dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003, tentang
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) adalah
lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan
Pemilu.
Tugas dan wewenang KPU
adalah :
1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua
tahapan pelaksanaan Pemilu.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
4. Menetapkan peserta Pemilu.
5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
6. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara
pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.
7. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
Pemilu.
9. Melaksanakantugas dan kewenangan lain yang
diatur UU.
3. Komisi Nasional HAM (
Komnas HAM ) Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan
UUD 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu, hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran. Sehubungan dengan itu maka dengan Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998
tentang hak asasi
manusia,
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara
dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan memperluas
pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat..
2. Dan meratifikasi berbagai instrument
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas perintah Konstitusi
dan amanat MPR tersebut di atas, maka dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak asasi manusia, yang pada dasarnya mengatur
mengenai :
1. Mengatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi
Manusia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemamtauan dan
mediasi tentang hak asasi manusia.
2. UU No. 39 Tahun 1999, berpedoman pada Deklarasi
Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang hak anak dan berbaagi
instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
3. Komnas HAM menerima laporan/pengaduan dari
masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia.
Anggota Komnas HAM
berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR atas usulan Komnas HAM dan dilantik oleh
Presiden selaku Kepala Negara (Pasal 83) Komnas HAM adalah lembaga independent
yang bersifat mandiri yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pendapat
dalam perkara-perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Dengan
demikian Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan sehingga berada di
bawah pengawasan Mahkamah Agung..
4. Tentara Nasional Indonesia
Diatur dalam Pasal 30
Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“ Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi, memelihara kutuhan dan
kedaulatan Negara.” Berkenaan dengan tugas dan wewenang serta kedudukan TNI,
maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara
Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah : menegakkan Kedaulatan Negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan Negara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang
angkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari
DPR. Dengan demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer, TNI
berkedudukan di bawah Presiden. Sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan
serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
5. Bank Indonesia
Bank Indonesia diatur
dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :
Negara memiliki suatu
bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh, tanggung jawab dan
independensinya diatur dengan Undang-Undang. Bank Indonesia diatur oleh UU No.
3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Menurut Pasal 4 UU No. 3
Tahun 2004 menyatakan :
· Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Indonesia
· Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang
Independen.
· Bank Indonesia adalah Badan HUKOEM .
Gunernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Pemerintah wajib
meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang dalam siding cabinet yang
membahas masalah ekonomi perbankan dan keuangan dan wajib memberikan pendapat
dan pertimbangan mengenai Rancangan APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah
yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment