hukum dagang

Showing posts with label hukum perdata. Show all posts
Showing posts with label hukum perdata. Show all posts

Wednesday, 15 October 2014

hukum dagang



BAB VII
HUKUM DAGANG

7.1          SEJARAH HUKUM DAGANG

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan Jual atau Beli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu  yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri maupun di luar negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi

Ada beberapa macam transaksi kepada produsen dan konsumen :
1.       Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.       Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.       Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.       Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.       Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.       Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.       Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.       Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.       Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.       Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.       Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.      Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.       Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.      Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.       Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.       Perdagangan dalam negeri.
b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-          Perdagangan Ekspor
-          Perdagangan Impor
c.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.       Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.       Gedung/ kantor perusahaan.
b.      Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.       Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.      Penagihan-penagihan
e.      Hutang-hutang
2.       Para pelanggan
3.       Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.       Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.       Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

7.2          PENGERTIAN HUKUM DAGANG,
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
         tertulis dan
         tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
7.3          sistematika hukum dagang
Yang tertulis :
1. terkodifikasi :
KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu :
1. tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13Bab)
catatan :
“ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938, BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi :
1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . dll
Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
- Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
- KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
- KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

1.4               Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
 a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

hukum perdata.



BAB V
HUKUM PERDATA
5.1          Sejarah Hukoem Perdata
Hukoem perdata Belanda berasal dari hukoem perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukoem Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itudianggap sebagai hukoem yang paling sempurna. hukoem Privat yang berlaku di Perancisdimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukoem dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terushingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang hukoem Perdata(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuatoleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPERmeninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAIyang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebutterealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang barudiberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan diBelgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
5.2          Dasar berlakunya hukoem perdata di indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukoem Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah hukoem Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukoem Perdata Ramawi, disamping adanya hukoem tertulis dan hukoem kebiasaan setempat. Diterimanya hukoem Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukoem asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukoem di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukoem . Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukoem , kesatuan hukoem dan keseragaman hukoem . _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukoem Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukoem antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan hukoem Bumi Putra Lama, Hukoem Jemonia dan hukoem Cononiek. Dan mengenai peraturan - peraturan hukoem yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukoem . Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik hukoem ). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

1.3      pengertian hukum perdata
Yang dimaksud dengan Hukoem Perdata ialah hukoem  yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukoem Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukoem Pidana Untuk hukoem Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukoem Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukhukoem um Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukoem Privat materiil (Hukum Perdata Materiil). Dan pengertian dan Hukoem Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukoem yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukoem Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Menurut :
o   SUBEKTI: Hukum Perdata adalah pokok hukum yang mengatur kepentingan perseorangan

o   SRI SUDEWI: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan

o   WIRJONO P: Hukum perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi

o   ABDUL KADIR : Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain

5.4          sistematika hukum perdata
                1. kitab undang-undang hukum perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
A.      Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
B.      Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
C.      Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.      Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

                2. ilmu pe3ngetahuan (hukum)
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
A.      Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
·         Orang sebagai subjek hukum.
·         Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B.      Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
       Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
·    Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
·    Perwalian (voogdij).
·    Pengampunan (curatele).
C.      Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
D.      Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.