BAB V
HUKUM PERDATA
5.1 Sejarah Hukoem Perdata
Hukoem perdata Belanda berasal dari hukoem perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang
disusun berdasarkan hukoem Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu
itudianggap sebagai hukoem yang paling sempurna. hukoem Privat yang berlaku di
Perancisdimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukoem dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813),kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terushingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang hukoem Perdata(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuatoleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPERmeninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAIyang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebutterealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
barudiberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan diBelgia yaitu :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek
van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
5.2 Dasar berlakunya hukoem perdata di indonesia
Sejarah
membuktikan bahwa hukoem Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah hukoem Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukoem Perdata
Ramawi, disamping adanya hukoem tertulis dan hukoem kebiasaan setempat.
Diterimanya hukoem Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukoem asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukoem di Eropa kacau-balau, dimana
tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian hukoem . Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari
jalan kearah adanya kepastian hukoem , kesatuan hukoem dan keseragaman hukoem . _
Pada
tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukoem Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga
dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil
ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukoem antara lain Dumoulin, Domat
dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan hukoem Bumi Putra Lama, Hukoem Jemonia dan hukoem Cononiek. Dan mengenai peraturan - peraturan hukoem yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukoem .
Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de
Commerce".
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk
Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code
Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku
di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik hukoem ). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
1.3 pengertian hukum perdata
Yang dimaksud dengan Hukoem Perdata
ialah hukoem yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukoem Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukoem Pidana Untuk hukoem Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukoem Sipil,
tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka
yang lebih umum digunakan nama Hukhukoem um Perdata saja, untuk segenap peraturan
Hukoem Privat materiil (Hukum Perdata Materiil). Dan pengertian dan Hukoem Privat
(Hukum Perdata Materiil) ialah hukoem yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,
juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP
(Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukoem Perdata ini
digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Menurut
:
o
SUBEKTI:
Hukum Perdata adalah pokok hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
o
SRI
SUDEWI: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga
Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan
o
WIRJONO
P: Hukum perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang
yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada
kepentingan pribadi
o
ABDUL
KADIR : Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan
hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain
5.4 sistematika
hukum perdata
1. kitab
undang-undang hukum perdata
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
A. Buku I, yang berjudul
”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan.
B. Buku II, yang berjudul
”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
C. Buku III, yang berjudul
”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
D. Buku IV, yang berjudul
”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
2. ilmu
pe3ngetahuan (hukum)
Menurut ilmu pengetahuan,
hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
A. Hukum tentang orang atau
hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
·
Orang sebagai subjek hukum.
·
Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B. Hukum kekeluargaan atau
hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.
· Hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
· Perwalian (voogdij).
· Pengampunan (curatele).
C.
Hukum Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak
dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi
atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan
Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu
saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan
atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
D.
Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Harrah's Resort Casino - Mapyro
ReplyDeleteHotels Near 보령 출장마사지 Harrah's Resort Casino. Hotels 1 - 12 양주 출장샵 of 62 — Hotels 1 - 12 of 62 — Casino 인천광역 출장샵 hotels and motels 경상북도 출장샵 near 원주 출장샵 Harrah's Resort Casino · Fairfield Inn and Suites by Wyndham Uncasville,