BAB VII
HUKUM DAGANG
7.1 SEJARAH HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan Jual atau Beli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan
Pada zaman yang modern ini perdagangan
adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri maupun di luar negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi
Ada beberapa macam transaksi kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas
niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek)
untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat
yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam
masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang
besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan
baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi
perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai
tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta
hak-hak seperti :
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan
alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan
didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan
e.
Hutang-hutang
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi
(prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha
perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan
Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta
tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan
pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi
semua kreditur.
2.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1
KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
7.2 PENGERTIAN HUKUM
DAGANG,
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk
pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
7.3 sistematika
hukum dagang
Yang tertulis :
1. terkodifikasi :
KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri
dari 2 kitab yaitu :
1. tentang
dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13Bab)
catatan :
catatan :
“ menurut
stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada
tanggal 17 juli1938, BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang
perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi :
1.
peraturan tentang koperasi
2. tentang
perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no.
14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . dll
Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama
bersumber pada :
- Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
- KUHD (kitab undang-undang hukum
dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
- KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek
Indonesia (B.W)
1.4
Hubungan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah
dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum
Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1
KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh
dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku
juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15
KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk
pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
makasih kaka
ReplyDeleteBest casino games for Indian players
ReplyDeleteAll the best 오래된 토토 사이트 Indian slot 벳 인포 스포츠 토토 분석 machines 텍사스홀덤 online. Find the best casino games in India, including video slots, casino table games, video poker games, 넷마블 포커 and more What is the minimum bet in 슬롯커뮤니티 Indian slots?How to play slots for Indian players?