hukum dagang

Wednesday, 15 October 2014

hukum perdata.



BAB V
HUKUM PERDATA
5.1          Sejarah Hukoem Perdata
Hukoem perdata Belanda berasal dari hukoem perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukoem Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itudianggap sebagai hukoem yang paling sempurna. hukoem Privat yang berlaku di Perancisdimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukoem dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terushingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang hukoem Perdata(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuatoleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPERmeninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAIyang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebutterealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang barudiberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan diBelgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
5.2          Dasar berlakunya hukoem perdata di indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukoem Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah hukoem Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukoem Perdata Ramawi, disamping adanya hukoem tertulis dan hukoem kebiasaan setempat. Diterimanya hukoem Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukoem asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukoem di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukoem . Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukoem , kesatuan hukoem dan keseragaman hukoem . _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukoem Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukoem antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan hukoem Bumi Putra Lama, Hukoem Jemonia dan hukoem Cononiek. Dan mengenai peraturan - peraturan hukoem yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukoem . Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik hukoem ). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

1.3      pengertian hukum perdata
Yang dimaksud dengan Hukoem Perdata ialah hukoem  yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukoem Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukoem Pidana Untuk hukoem Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukoem Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukhukoem um Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukoem Privat materiil (Hukum Perdata Materiil). Dan pengertian dan Hukoem Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukoem yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukoem Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Menurut :
o   SUBEKTI: Hukum Perdata adalah pokok hukum yang mengatur kepentingan perseorangan

o   SRI SUDEWI: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan

o   WIRJONO P: Hukum perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi

o   ABDUL KADIR : Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain

5.4          sistematika hukum perdata
                1. kitab undang-undang hukum perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
A.      Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
B.      Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
C.      Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.      Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

                2. ilmu pe3ngetahuan (hukum)
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
A.      Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
·         Orang sebagai subjek hukum.
·         Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B.      Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
       Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
·    Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
·    Perwalian (voogdij).
·    Pengampunan (curatele).
C.      Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
D.      Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

hukum administrasi negara



BAB IV

HUKOEM  ADMINISTRASI NEGARA

 

1.1   LATAR BELAKANG TIMBULNYA HAN

 

Sejarah dari Hukoem Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.

1.       E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukoem  Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukoem  tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukoem tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukoem Administrasi Negara Indonesia.

2.       Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah Hukoem tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.

3.       Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukoem Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukoem Tata Usaha Negara dengan 2 alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.

4.       Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.

5.       W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukoem Tata Usaha Negara Indonesia.

6.       Rapat Staf Dosen Fakultas Hukoem  Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukoem Administrasi Negara dengan alasan Hukoem Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.

7.       Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukoem Tata Pemerintahan ( HTP ).

8.       Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukoem  Tata Usaha Negara.

9.       Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukoem menggunakan istilah Hukoem  Administrasi Negara.

 

Sejarah Hukoem Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukoem Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukoem Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukoem  Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.

Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukoem Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukoem Administrasi Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukoem  Administrasi Negara dari Hukoem  Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.Baru pada  tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukoem  Administrasi Negara dan Hukoem  Tata Negara diberikan secara tersendiri.

Hukoem Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukoem Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukoem Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

 

1.2   Istilah dan pengertian Hukoem  Administrasi Negara

Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi

1.       J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :

a.       merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah ( Formulation of Policy).

b.      Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :

1. menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.

2. memimpin organisasi agar tercapai tujuan.

2.       Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :

a.       Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :

a.       Ilmu Administrasi Negara Umum

b.      Ilmu Administrasi Daerah

c.       Ilmu Administrasi Negara Khusus

b.      Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :

1.       Ilmu Administrasi Niaga

2.       Ilmu Administrasi Non- Niaga.

3.       R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :

1.       Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.

2.       Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu

Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Negara

1.       Menurut Utrecht

Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman. Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.

2.       Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :

1.       Public administration the organization and management of men and materialis to achieve the purpose of government.

2.       Public administration is the art and science of management is applied to affair of state. Yang artinya :

·         Publik administrasi adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.

·         Publik administrasi adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara. Administrasi Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan manajemen.

3.       Dimock dan Dimeck

Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.

4.       CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara :

a.       Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang

b.      menjalankan administrasi Negara.

c.       Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.

d.      Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.

5.       Prof. Dr. Mr. Prajudi A. Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :

a.       Perencanaan

b.      Pengaturan tidak bersifat Undang-undang

c.       Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.

d.      Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib

e.      Penyelesaian perselisihan secara administratif

f.        Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup

g.       Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.

h.      Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).

Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social. Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.

1.       Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.

2.       Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)

3.       Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)

4.       Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)

 

Pada dasarnya definisi Hukoem  Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukoem  Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.

 

Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :

1.       Oppen Hein mengatakan “ Hukoem  Administrasi Negara adalah sebagai suatugabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukoem  Tata Negara.”

2.       J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukoem  Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”

3.       Logemann mengatakan “ Hukoem  Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukoem  Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

4.       De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukoem  Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

5.       L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukoem  Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

6.       A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukoem  Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”

7.       J.P. Hooykaas mengatakan “Hukoem  Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”

8.       Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukoem  Administarsi Negara adalah hukoem  yang berhubungan dengan Administrasi Negara, Hukoem ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

9.       Marcel Waline mengatakan “Hukoem Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.

10.   E. Utrecht mengatakan “Hukoem Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukoem  istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

 

4.3 Sumber Hukoem Administrasi Negara

Sumber Hukoem  adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukoem  dan ditentukan aturan hukoem  itu.

Sumber Hukoem dikenal dua macam yaitu :

3.       Sumber Hukoem Materiil

Sumber hukoem  materiil adalah sumber hukoem  yang menentukan isi aturan Hukoem  itu, dan untuk menentukan isi hukoem  itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :

a.       Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai Hukoem positif.

b.      Faktor SoiologisYaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat Hukoem dengan kata lain sesuai dengan perasaan huHukoem kum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.

c.       Fakotor Filosofis.

Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.

4.       Sumber Hukoem  Formil

Yaitu kaidah hukoem  dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.

 

Sumber Hukoem formil Hukoem  Administrasi Negara adalah :

d.      Undang-undang

e.      Kebiasaan/Praktek hukoem  ddministrasi Negara

f.        Yurispudensi

g.       Doktrin/pendapat para ahli

 

4.4   OBJEK HUKOEM ADMINISTRASI

 

4.5   PERBUATAN PEJABAT HUKOEM ADMINISTRASI NEGARA

 

Dalam Perbuatan pemerintah ada dua hal persoalan yang perlu dipahami yaitu :

1.       Apa yang dimaksud dengan pemerintah dan

2.       Apa yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah.

3.        

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah :

Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang.

Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif. Menurut Kuntjoro Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam arti luas meliputi segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara, sedangkan arti sempit adalah menjalankan tugas eksekutif saja.

 

Pengertian Perbuatan Pemerintah

Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukoem  yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perl;engkapan pemerintah.

Menurut Van Vallen Hoven, perbuatan pemerintah merupakan tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung jawab sendiri demi kepentingan umum.

 

Macam-Macam Perbuatan Pemerintah

Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :

1.       Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta ( Fiete Logtie Handilugen )

2.       Perbuatan pemerintah berdasarkan hukoem  ( Recht Handilugen )

 

Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta

atau tidak berdasarkan Hukoem adalah tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukoem , misalnya Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.

 

Perbuatan pemerintah berdasarkan hukoem  ( Recht Handilugen )

adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukoem , ini dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu :

11.   Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukoem  privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukoem  berdasarkan hukoem  privat.

Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukoem  privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.

12.   Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukoem  Publik Perbuatan hukoem  dalam lapangan Hukoem  Publik ada dua macam, yaitu :

a.       Perbuatan Hukoem  Publik bersegi dua, yaitu adanya dua kehendak/ kemauan yang terikat, misalnya dalam perjanjian/ kontrak kerja. Mengenai hal ini ada beberapa sarjana yang

a.       menentangadanya prbuatan hukoem  bersegi dua missal Meijers Cs mengatakan bahwa tidak ada persesuaian kehendak antara para pihak.

b.      Perbuatan Hukoem  Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari pemerintah itu sendiri.

 

2. BESCHIKKING/KETETAPAN

1.       Pengertian dan Istilah

Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Van der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia melalui Mr. Prins yang

mengajar di Universitas Indonesia. Beberapa sarjana memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah Beschikking.

Utrecht menterjemahkan sebagai “Ketetapan”.

Kuntjoro menterjemahkan sebagai “Keputusan”.

Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah. dengan Ketetapan MPR, sedangkan Ketetapana MPR termasuk dalam bidang politik sehingga dapat dinilai kedudukannya terlalu tinggi. Ketetatap dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya merupakan peraturan pelaksana dalam bidang administrative saja. Beschikking sebagai keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda dengan Beschikking.

Keputusan hakim bersifat Yudikatif Formil sedangkan ketetapan bersifat Yudikatif Administratif.

2.       Pengertian Ketetapan

Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukoem  publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang Ketetapan :

1.       Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah suatu perbuatan hukoem  oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukoem .

2.       Prins mengatakan, Ketetapan adalah suatu tindakan hukoem  sepihak dibidang pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.

3.       A.M. Donner mengatakan, Ketetapan adalah suatu perbuatan hukoem  yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum.

4.       Stellinga, Ketetapan adalah keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian, dan pengadilan.

5.       Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukoem  tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukoem  bagi seseorang atau badan hukoem  perdata. Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di atas maka dapatdijelaskan sebagai berikut :

a.       Konkrit artinya obyeknya tertentu/ jelas, tidak abstrak, missal keputusan memberikan ijin bangunan.

b.      Individual artinya keputusan secara khusus/ tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas.

c.       Final artinya sudah definitive/ selesai tidak memerlukan persetujuan atasan.

d.      Berdassarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Van Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu :

1.       Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu

2.       Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus-per kasus

3.       Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelas identitasnya.

Syarat-syaratsuatu Ketetapan

Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi sah, yaitu :

1.       Dibuat oleh alat/ pejabat yang berwenang

2.       Tidak boleh kekurangan Yuridis

3.       Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar

4.       Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar

5.       Menimbulkan akibat hukoem

a.       Dibuat oleh yang berwenang, artinya ketetapan itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa/ berwenang menurut Undang-Undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akibatnya ketetapan itu batal demi hukoem .

b.      Tidak boleh ada kekurangan yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :

1.       Salah perkiraan / divaling

2.       Tipuan/ dwang

3.       Bedrog

Ketetapan demikian dapat dibatalkan

c.       Bentuk dan Cara Bentuk dan cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :

1.       Bentuk Lisan, bentuk ini tidak mempunyai akibat hukoem  dan tidak begitu penting bagi administrasi Negara serta dilakukan dalam situasi yang cepat/segera.

2.       Bentuk Tertulis, ketetapan ini dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan alasan dan diktumnya harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian hukoem .

d.       Isi dan Tujuan, Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi

e.      dasar diterbitkannya ketetapan itu. Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak ssuai dengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den pouvois, yaitu dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.

f.        Menimbulkan akibat hukoem  bagi seseorang atau badan hukoem  perdata. Menimbulkan akibat hukoem  berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suatu hubungan hukoem  yang telah ada, misalnya melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukoem , dan atau melahirkan suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi atauberubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.

 

PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA

1.       DISPENSASI

Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan, Prajudi Atmosudirdjo mengatakan :

Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/ kasus yang diajukan oleh seseorang.

Van Der Pot mengatakan :

Dispensasi adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu perbuatan dari cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu Prins mengatakan :

Dispensasi adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukoem  dengan menyimpang dari syarat-syarat untdan-undang yang beralku.

Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat untuk wanita harus berumur 16 tahu.

2.       I Z I N / Vergunning

Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin untuk menjalankan perusahaan. Ada dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang.

3.       L I S E N S I

Merupakan izin untuk menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk impor barang-barang atau Ekspor hasil bumi.

4.       K O N S E S I

Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/ swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah.

Van Vollen Hoven mengatakan :

Bilaman pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang emnyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan, kehutanan dan alin sebagainya,

Van de Pot mengatakan :

Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu subyek hukoem  swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi umum.

Prins mengatakan:

Konsesi adalah izin atas hal yang penting bagi umum, misalnya dalam bidang pertambangan.

Kerenenburg mengatakan :

Konsesi berhubungan dengan hal pemerintahan, memberi bantuan pada pekerjaan yang bagi umum dan bersifat monopoli.

5.       PERINTAH

Prins mengatakan :

Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukan kewajiban.

Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul deng bermaksud jaht berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.

6.       PANGGILAN

Menurut Prins mengatakan :

Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajinam, hal ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi. Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai keterangannya dan lain sebagainya.

7.       UNDANGAN

Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban dan tidak mempunyai akibat hukoem , hanya mempunyai kewajiban moral.