hukum dagang
Wednesday, 15 October 2014
hukum perdata.
hukum administrasi negara
BAB IV
HUKOEM ADMINISTRASI NEGARA
1.1 LATAR BELAKANG TIMBULNYA
HAN
Sejarah dari Hukoem Administrasi Negara dari
Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti
Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di
Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht. Di Indonesia banyak istilah untuk mata
kuliah ini.
1. E. Utrecht dalam bukunya
yang berjudul Pengantar Hukoem Administrasi pada cetakan
pertama memakai istilah hukoem tata
usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan
istilah Hukoem tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga
menggunakan istilah Hukoem Administrasi Negara Indonesia.
2. Wirjono Prajokodikoro,
dalam tulisannya di majalah Hukoem tahun 1952, menggunakan istilah
“Tata Usaha Pemerintahan”.
3. Djuial Haesen
Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukoem Tata Usaha Negara,
menggunakan istilah Hukoem Tata Usaha Negara dengan 2 alasan sesuai
dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4. Prajudi Armosudidjo, dalam
prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan
istilah Peradilan Administrasi Negara.
5. W.F. Prins dalam bukunya
Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukoem Tata
Usaha Negara Indonesia.
6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukoem
Negeri seluruh Indonesia bulan Maret
1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan
istilah Hukoem Administrasi Negara dengan
alasan Hukoem Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai
dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat Keputusan Mendikbud
tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta, meggunakan istilah. Hukoem Tata Pemerintahan ( HTP ).
8. Undang-undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN
memakai istilah Hukoem Tata Usaha
Negara.
9. Surat Keputusan Mendikbud
No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan
Sarjana Hukoem menggunakan istilah Hukoem Administrasi Negara.
Sejarah Hukoem Administrasi Negara
( HAN ) atau Hukoem Tata Usaha Negara (HTUN)
atau Hukoem Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan
dalam Hukoem Tata Negara yang disebut
Staats en Administratiefrecht.
Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru
diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata
kuliah Hukoem Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang
memberikan mata kuliah Hukoem Administrasi Negara. Tahun 1948
Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam
memisahkan Hukoem Administrasi Negara dari Hukoem Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di
Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan
dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh
Mr. Logemann sampai tahun 1941.Baru pada tahun 1946 Universitas
Indonesia di Jakarta Hukoem Administrasi Negara
dan Hukoem Tata Negara diberikan secara tersendiri.
Hukoem Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink,
sedangkan Hukoem Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa
Ilmu Hukoem Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan
terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang
kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah
dalam kehidupan masyarakat.
1.2 Istilah dan pengertian Hukoem
Administrasi Negara
Istilah Administrasi Negara berasal dari
bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan
besturen yang berarti fungsi pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian
administrasi
1. J.Wajong : adminsitrasi
sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be
wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a. merencanakan dan merumuskan
kebijakan politik pemerintah ( Formulation of Policy).
b. Melaksanakan kebijakan
politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1. menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang
diperlukan.
2. memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
2. Prajudi Atmosudirdjo
membagi administrasi atas :
a. Ilmu administrasi publik
yang terdiri atas :
a. Ilmu Administrasi Negara
Umum
b. Ilmu Administrasi Daerah
c. Ilmu Administrasi Negara
Khusus
b. Ilmu Administrasi Negara
Privat yang terdiri dari :
1. Ilmu Administrasi Niaga
2. Ilmu Administrasi Non-
Niaga.
3. R.D.H. Kusumaatmadja :
Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
1. Dalam arti sempit :
administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan
atau tata usaha.
2. Dalam arti luas :
administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
terlebih dahulu
Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1. Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat
) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri)
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak
diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman. Utrecht bertitik tolak
pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2. Prof. Waldo, mengemukakan
dua definisi yaitu :
1. Public administration the
organization and management of men and materialis to achieve the purpose of
government.
2. Public administration is
the art and science of management is applied to affair of state. Yang artinya :
· Publik administrasi adalah
suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya
untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
· Publik administrasi adalah
suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara. Administrasi
Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan
manajemen.
3. Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara
dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
4. CST Kansil mengemukakan
tiga arti administrasi Negara :
a. Sebagai aparatur Negara,
aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang
berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen,
Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang
yang
b. menjalankan administrasi
Negara.
c. Sebagai fungsi atau
aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
d. Sebagai proses teknis
penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5. Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
a. Perencanaan
b. Pengaturan tidak bersifat
Undang-undang
c. Tata Pemerintahan yang
bersifat melayani.
d. Kepolisian yang bersifat
menjaga dan mengawasi tata tertib
e. Penyelesaian perselisihan
secara administratif
f. Pembangunan dalam
penertiban lingkungan hidup
g. Tata Usaha Negara yang
dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
h. Penyelenggraan usaha-usaha
Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan perusahaan Negara (BUMN
dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai
dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan
rakyat dan keadilan social. Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara
yang baik diperlukan.
1. Social participation ( ikut
sertanya rakyat dalam administrasi.
2. Social responsibility (
pertanggungjawaban administrator)
3. Social support ( dukungan
dari rakyat pada administrasi negara)
4. Social control ( pengawasan
dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
Pada dasarnya definisi Hukoem Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat
memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukoem
Administrasi Negara sangat luas dan
terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi
sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukoem
Administrasi Negara adalah sebagai
suatugabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan
kepadanya oleh Hukoem Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid
mengatakan “ Hukoem Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan
dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukoem
Administrasi Negara adalah seperangkat
dari norma-norma yang menguji hubungan Hukoem Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan
mengatakan “ Hukoem Administrasi Negara
adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara
berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan
antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn
mengatakan “ Hukoem Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung
kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan
“ Hukoem Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai
tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan
“Hukoem Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai
campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings
mengatakan “Hukoem Administarsi Negara adalah hukoem yang berhubungan dengan Administrasi
Negara, Hukoem ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas
dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan
“Hukoem Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang
menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga
masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula
keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana
badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan
kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat
perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan
“Hukoem Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukoem istimewa yang diadakan agar memungkinkan para
pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
4.3 Sumber Hukoem Administrasi
Negara
Sumber Hukoem adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan hukoem dan ditentukan
aturan hukoem itu.
Sumber Hukoem dikenal dua macam yaitu :
3. Sumber Hukoem Materiil
Sumber hukoem materiil adalah sumber hukoem yang menentukan isi
aturan Hukoem itu, dan untuk menentukan isi hukoem itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :
a. Sejarah, yaitu
undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan
bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan
sebagai Hukoem positif.
b. Faktor SoiologisYaitu
seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk
membuat Hukoem dengan kata lain sesuai dengan perasaan huHukoem kum masyarakat misalnya keadaan dan
pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c. Fakotor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil
atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa
masyarakat mentaati aturan itu.
4. Sumber Hukoem Formil
Yaitu kaidah hukoem dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu
bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan
mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.
Sumber Hukoem formil Hukoem Administrasi Negara adalah :
d. Undang-undang
e. Kebiasaan/Praktek hukoem ddministrasi Negara
f. Yurispudensi
g. Doktrin/pendapat para ahli
4.4 OBJEK HUKOEM ADMINISTRASI
4.5 PERBUATAN PEJABAT HUKOEM
ADMINISTRASI NEGARA
Dalam Perbuatan pemerintah ada dua hal persoalan yang
perlu dipahami yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan
pemerintah dan
2. Apa yang dimaksud dengan
perbuatan pemerintah.
3.
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah :
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi
dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi
seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga lembaga kenegaraan yang diatur
secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh
Undang-Undang.
Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah
Presiden/eksekutif. Menurut Kuntjoro Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam
arti luas meliputi segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara, sedangkan arti
sempit adalah menjalankan tugas eksekutif saja.
Pengertian Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukoem yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan
fungsi pemerintahan.
Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “
bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perl;engkapan pemerintah.
Menurut Van Vallen Hoven, perbuatan pemerintah merupakan
tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan
yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung jawab sendiri
demi kepentingan umum.
Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam,
yaitu :
1. Perbuatan pemerintah
berdasarkan fakta ( Fiete Logtie Handilugen )
2. Perbuatan pemerintah
berdasarkan hukoem ( Recht Handilugen )
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta
atau tidak berdasarkan Hukoem adalah tindakan
penguasa yang tidak mempunyai akibat hukoem , misalnya Walikota mengundang masyarakat
untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup
sederhana dan lain-lain.
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukoem ( Recht Handilugen )
adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukoem ,
ini dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu :
11. Perbuatan pemerintah dalam
lapangaan hukoem privat, dimana penguasa
mengadakan hubungan hukoem berdasarkan hukoem
privat.
Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan
Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam
hal-hal tertentu dapat menggunakan hukoem privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa,
jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.
12. Perbuatan pemerintah dalam
lapangan Hukoem Publik Perbuatan hukoem dalam lapangan Hukoem Publik ada dua macam, yaitu :
a. Perbuatan Hukoem Publik bersegi dua, yaitu adanya dua kehendak/
kemauan yang terikat, misalnya dalam perjanjian/ kontrak kerja. Mengenai hal
ini ada beberapa sarjana yang
a. menentangadanya prbuatan hukoem
bersegi dua missal Meijers Cs mengatakan
bahwa tidak ada persesuaian kehendak antara para pihak.
b. Perbuatan Hukoem Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang
dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari pemerintah itu
sendiri.
2. BESCHIKKING/KETETAPAN
1. Pengertian dan Istilah
Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang
diperkenalkan oleh Van der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia
melalui Mr. Prins yang
mengajar di Universitas Indonesia. Beberapa sarjana
memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah Beschikking.
Utrecht menterjemahkan sebagai “Ketetapan”.
Kuntjoro menterjemahkan sebagai “Keputusan”.
Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah.
dengan Ketetapan MPR, sedangkan Ketetapana MPR termasuk dalam bidang politik
sehingga dapat dinilai kedudukannya terlalu tinggi. Ketetatap dalam
administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya merupakan peraturan pelaksana
dalam bidang administrative saja. Beschikking sebagai keputusan, istilah ini
dapat ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal keputusan hakim berbeda
dengan Beschikking.
Keputusan hakim bersifat Yudikatif Formil sedangkan
ketetapan bersifat Yudikatif Administratif.
2. Pengertian Ketetapan
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukoem publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan/
pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang
Ketetapan :
1. Van Der Wel mengatakan
Ketetapan adalah suatu perbuatan hukoem oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk
menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukoem .
2. Prins mengatakan, Ketetapan
adalah suatu tindakan hukoem sepihak
dibidang pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat penguasa berdasarkan
kewenangan khusus.
3. A.M. Donner mengatakan,
Ketetapan adalah suatu perbuatan hukoem yang dilakukan oleh alat pemerintahan
berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum.
4. Stellinga, Ketetapan adalah
keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan,
pembuatan peraturan, kepolisian, dan pengadilan.
5. Menurut UU No. 5 Tahun 1986
tentyang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata
Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat
tata usaha negara yang berisi tindakan hukoem tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual, dan final
yang menimbulkan akibat hukoem bagi
seseorang atau badan hukoem perdata.
Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986 di atas maka
dapatdijelaskan sebagai berikut :
a. Konkrit artinya obyeknya
tertentu/ jelas, tidak abstrak, missal keputusan memberikan ijin bangunan.
b. Individual artinya
keputusan secara khusus/ tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang
menjadi obyeknya jelas.
c. Final artinya sudah
definitive/ selesai tidak memerlukan persetujuan atasan.
d. Berdassarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai
tiga sifat, yaitu :
1. Konkrit artinya nyata dan
mengatur hal yang tertentu
2. Kusnistis, artinya
menyelesaikan kasus-per kasus
3. Individual artinya berlaku
terhadap seseorang tertentu yang jelas identitasnya.
Syarat-syaratsuatu Ketetapan
Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar
ketetapan itu menjadi sah, yaitu :
1. Dibuat oleh alat/ pejabat
yang berwenang
2. Tidak boleh kekurangan
Yuridis
3. Bentuk dan cara sesuai
dengan peraturan dasar
4. Isi dan tujuannya sesuai
dengan peraturan dasar
5. Menimbulkan akibat hukoem
a. Dibuat oleh yang berwenang,
artinya ketetapan itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa/ berwenang
menurut Undang-Undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak
berwenang, maka akibatnya ketetapan itu batal demi hukoem .
b. Tidak boleh ada kekurangan
yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar
:
1. Salah perkiraan / divaling
2. Tipuan/ dwang
3. Bedrog
Ketetapan demikian dapat dibatalkan
c. Bentuk dan Cara Bentuk dan
cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :
1. Bentuk Lisan, bentuk ini
tidak mempunyai akibat hukoem dan tidak
begitu penting bagi administrasi Negara serta dilakukan dalam situasi yang
cepat/segera.
2. Bentuk Tertulis, ketetapan
ini dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan alasan dan diktumnya
harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian hukoem .
d. Isi dan Tujuan, Isi
dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi
e. dasar diterbitkannya
ketetapan itu. Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak
ssuai dengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den pouvois, yaitu
dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan
kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan
yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.
f. Menimbulkan akibat hukoem bagi seseorang atau badan hukoem perdata. Menimbulkan akibat hukoem berarti menimbulkan suatu perubahan dalam
suatu hubungan hukoem yang telah ada,
misalnya melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukoem , dan atau
melahirkan suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi
atauberubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.
PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
1. DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan
akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan, Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan :
Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan
yang berwenang bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap
masalah/ kasus yang diajukan oleh seseorang.
Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi adalah keputusan alat pemerintah yang
membebaskan suatu perbuatan dari cengkraman dari suatu peraturan yang melarang
perbuatan itu Prins mengatakan :
Dispensasi adalah suatu perbuatan pemerintah yang
meniadakan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan
istimewa. Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan
suatu perbuatan hukoem dengan menyimpang
dari syarat-syarat untdan-undang yang beralku.
Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang
berumur 15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat
untuk wanita harus berumur 16 tahu.
2. I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya
memberikan izin untuk menjalankan perusahaan. Ada dasarnya izin diberikan
karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan izin untuk menjalankan suatu perusahaan,
misalnya Lisensi untuk impor barang-barang atau Ekspor hasil bumi.
4. K O N S E S I
Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah
dengan seorang/ swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven mengatakan :
Bilaman pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu
usaha besar yang emnyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi
pertambangan, kehutanan dan alin sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang
mempertahankan suatu subyek hukoem swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan
penting bagi umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin atas hal yang penting bagi umum,
misalnya dalam bidang pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan dengan hal pemerintahan, memberi
bantuan pada pekerjaan yang bagi umum dan bersifat monopoli.
5. PERINTAH
Prins mengatakan :
Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang
tugasnya disebutkan siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban
tertentu yang sebelumnya bukan kewajiban.
Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu
yang berkumpul deng bermaksud jaht berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah
pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6. PANGGILAN
Menurut Prins mengatakan :
Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya
kewajinam, hal ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan
dikenakan sanksi. Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk
didengar keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai
keterangannya dan lain sebagainya.
7. UNDANGAN
Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak
menib\mbulkan kewajiban dan tidak mempunyai akibat hukoem , hanya mempunyai
kewajiban moral.